Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjikan Suap, Dua Petinggi PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Sudi Wantoko dijatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Janjikan Suap, Dua Petinggi PT Brantas Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (kanan) dan Senior Manager Pemasaran Dandung Pamularno menjalani sidang tuntutan kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8/2016). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Sudi Wantoko dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan Dandung Pamularno dituntut dengan tiga setengah tahun penjara denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero), Jumat (2/9/2016).

Sudi Wantoko dijatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Dandung Pamularno dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa I (Sudi) dan Terdakwa II (Dandung) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).

Dalam menjatuhkan putusan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan adalah, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meri‎ngankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Keduanya dinilai terbukti menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut untuk mengamankan kasus PT Brantas Abipraya (Persero) yang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut‎ Sudi dengan pidana penjara empat tahun plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan menuntut Dandung dengan pidana tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dua petinggi perusahaan BUMN ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas