Kapolri Perintahkan Tiga Anggota Polisi Dibalik Kerusuhan Meranti Diproses Pidana
"Saya sudah perintahkan lakukan proses hukum, termasuk hukum Pidana terhadap ketiga anggota itu,"
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat ditemui usai menghadiri acara Syukuran HUT Polwan ke-68 di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian telah memerintahkan agar tiga anggota polisi yang terlibat kerusuhan di Meranti diproses secara Pidana.
"Saya sudah perintahkan lakukan proses hukum, termasuk hukum Pidana terhadap ketiga anggota itu," ujar Tito di Lanud Halim Perdankusuma, Jakarta Timur, Jumat (2/9/2016).
Terkait peristiwa tersebut, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu menyayangkan.
Tito mengatakan, seharusnya kejadian yang menewaskan satu orang warga sipil tersebut tidak perlu terjadi.
"Saya menyesalkan peristiwa itu. Seharusnya tidak perlu terjadi," ucap Tito.
Berita Rekomendasi