Komnas Perempuan Sebut Permohonan Perubahan KUHP Tentang Zina Salah Alamat
Azriana menjelaskan zina tidak bisa dicegah dengan mengubah satu sampai tiga pasal dalam KUHP.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan menilai tindakan Prof Dr Euis Sunarti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang zina salah alamat.
"Harusnya ke DPR dan Pemerintah Indonesia karena berkaitan dengan perbaikan moral bangsa," ujar Sri Nurherwati, Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Jumat (2/9/2016).
Ia mengatakan penegakan hukum sesuai permohonan tersebut akan sulit karena adanya kerancuan dalam mendefinisikan zina.
"Kalau ada kekerasan seksual dalam zina itu jelas bisa dipidana, tapi bagaimana zina yang dilakukan atas dasar suka sama suka? Itu sudah ranah privat. Kalau mau melarang zina harusnya ke tokoh agama," ungkap Ketua Komnas Perempuan, Azriana.
Azriana menjelaskan zina tidak bisa dicegah dengan mengubah satu sampai tiga pasal dalam KUHP. KUHP tersebut baru bisa diberlakukan jika dalam zina terdapat eksploitasi seksual.
"Kami juga mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2016," kata Azriana.