Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Indonesia Sampaikan Kepada Presiden Duterte 177 WNI Hanya Korban

"Kita sampaikan kepada Presiden (Duterte) bahwa mereka adalah korban,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Indonesia Sampaikan Kepada Presiden Duterte 177 WNI Hanya Korban
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Duta Besar Indonesia untuk negara Filipina, Johny Josephus Lumintang di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (4/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Filipina telah menyampaikan kepada Presiden Filipina Rodrigo Duterte, bahwa 177 WNI Calon Haji yang ditahan di negaranya hanya korban.

177 WNI ditahan di Filipina karena menggunakan paspor palsu.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Filipina Johny Josephus Lumintang menyatakan, paspor didapat dari sindikat pembuat paspor palsu di Filipina.

Johny telah menyampaikannya kepada Duterte. Sehingga, 168 WNI sudah bisa pulang ke Indonesia, pada hari ini, Minggu (9/4/2016).
Sedangkan, sembilan lainnya, masih diperlukan keterangannya untuk kepentingan penyidikan Pemerintah Filipina.

"Kita sampaikan kepada Presiden (Duterte) bahwa mereka adalah korban," ujar Johny di Terminal VIP Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (9/4/2016).

Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Filipina menjelaskan, 177 WNI merupakan korban tindakan kriminal sindikat pembuat paspor palsu.
Sebab, tidak menutup kemungkinan Pemerintah Filipina bisa menjatuhkan pelanggaran imigrasi kepada 177 WNI.

BERITA REKOMENDASI

"Menurut pelanggaran imigrasi, dua tahun penjara dengan denda 1000 Peso Filipina."

"Tapi, menuju proses itu, mungkin sepuluh tahun. Dengan kerjasama KBRI dengna Pemerintah Filipina, jadi tidak usah dipersoalkan," kata Johny.

Proses negosiasi antara KBRI dengan Pemerintah Filipina berjalan cukup alot.

Karena data 177 WNI di paspor Filipina banyak yang tidak sesuai.
Hingga, Kementerian Luar Negeri membawa alat fingerprint.

"Didatangkan Fingerprint dari Kementerian Luar Negeri untuk mengecek data di paspor RI mereka," ucap Johny.


Johny mengungkapkan kasus 177 WNI ditahan baru diketahuinya pada Sabtu (20/8/2016).

Kemudian, KBRI melakukan negosiasi dengan Pemerintah Filipina agar mereka yang ditahan dipindahkan ke kantor KBRI.

Proses pemindahan ke kantor KBRI baru teralisasi, Kamis (25/8/2016).

Kurang lebih tiga pekan di Filipina, 168 WNI mendapatkan clearance dari otoritas Filipina untuk dideportasi.

Kemudian 168 WNI kembali ke tanah air menggunakan penerbangan khusus Air Asia.

"110 WNI turun di Makassar. 58 transit, kemudian tiba di Jakarta, sembilan masih ditahan di Filipina," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas