Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Advokat Pertanyakan Pertemuan Ketua MK dan Presiden

Advokat mempertanyakan pertemuan antara Presiden dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Advokat yang mengatasnamakan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mempertanyakan pertemuan antara Presiden dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Ketua ACTA, Krist Ibnu menjelaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius Pasal 3 ayat (1) huruf d yang mengharuskan hakim MK menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain.

"Terus terang kami khawatir ada intervensi kekuasaan tertentu terhadap MK yang bisa membuat mereka tidak lagi objektif dalam memeriksa perkara," jelasnya, Senin (5/9/2016).

"Kami perlu ingatkan bahwa pernah ada Ketua MK yang tertangkap tangan korupsi dan pernah ada pula Ketua MK yang terkena sanksi pelanggaran Kode Etik. Jadi saat ini masyarakat benar-benar mengawasi bagaimana integritas hakim MK," lanjutnya.

Diketahui bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (1/9/2016) siang menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Arif Hidayat dan Anwar Usman terlihat di halaman Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan pukul 14.00 WIB.

Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat mengungkapkan uji materiil terkait Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan cuti pilkada di dalam UU tentang Pilkada menjadi prioritas MK untuk diselesaikan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau lihat urgensinya saya rasa masuk menjadi yang diprioritaskan," ujar Arif saat dikonfirmasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas