Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Sang Bupati Kebelet Naik Haji Justru Ditangkap KPK

Tim KPK baru menangkap ketiga orang tersebut setelah pengajian selesai dilaksanakan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kisah Sang Bupati Kebelet Naik Haji Justru Ditangkap KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dijaga petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam. Bupati Banyuasin bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Jadi, dalam hal ini petugas KPK menunggu dulu sampai acara pengajiannya selesai," tandasnya.

Selain itu, ada tim lain dari KPK yang bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Zulfikar selaku pengusaha pemberi dana kepada sang bupati. Rupanya, dia berada di Jakarta.

"Pada yang sama, tim KPK mengamankan ZM selaku Direktur CV PP sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah hotel kawasan Mangga Dua Jakarta," katanya.

Dari beberapa lokasi penangkapan tersebut, Tim menemukan sejumlah barangn bukti dugaan praktik suap sang bupati.

Dari rumah Kirman selaku pengepul dana ditemukan bukti transfer Rp531,8 juta untuk dana biaya haji Yan Anton Ferdian dan istri.

Dari rumah dinas bupati Yan Anton ditemukan uang sebanyak Rp 299,6 juta dan 200 ribu Dollar AS atau setara Rp150 juta.

Lucunya, rupanya penyidik KPK juga menemukan uang Rp50 juta saat menangkap Sutaryo selaku Kepala Seksi Pembangunan di rumahnya.

Berita Rekomendasi

Rupanya, uang tersebut adalah bonus dari Zulfikar atas perannya membantu pencarian dana untuk bupati.

"Jadi, STY ini minta bonusnya dari dana yang dapat Rp1 M itu," ujarnya.

Selanjutnya, keenam orang tangkapan KPK itu dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Dan mereka baru dibawa petugas dengan pesawat menuju kantor KPK di Jakarta pada malam hari.

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusaha Zulfikar Muharrami ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ke penyelenggara negara.

Dia terancam pidana penjara paling cepat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp50 juta sampai Rp250 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas