Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Sang Bupati Kebelet Naik Haji Justru Ditangkap KPK

Tim KPK baru menangkap ketiga orang tersebut setelah pengajian selesai dilaksanakan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kisah Sang Bupati Kebelet Naik Haji Justru Ditangkap KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dijaga petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/9/2016) malam. Bupati Banyuasin bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara, Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Arsam, Sutaryo dan Kirman disangkakan dengan pasal sebagai penerima suap.

Yan Anton selaku bupati atau penyelenggara negara yang menerima suap terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Niat Yan Anton Ferdian, bupati yang masih berusia 32 tahun, untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun dipastikan gagal.

Justru, gara-gara menggunakan uang suap untuk melaksanakan rukun Islam kelima tersebut dirinya harus menjalani proses hukum dan menjalani hukuman di penjara.

Saat digelandang penyidik ke dalam kantor KPK pada Minggu (4/9/2016) malam, Yan Anton hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku hilaf dan bersalah karena melakukan praktik haram itu.

"Saya salah dan saya hilaf. Saya mohon maaf," ucap Yan saat digelandang petugas KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas