Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

La Nyalla Mattalitti Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 1 Miliar Lebih Gunakan Dana Hibah Kadin Jatim

La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in La Nyalla Mattalitti Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 1 Miliar Lebih Gunakan Dana Hibah Kadin Jatim
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
La Nyalla Mattalitti di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa La Nyalla  Mattalitti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar.

Dana tersebut hasil hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur dari tahun 2011-2014.

"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim," kata Jaksa I Made Suarnawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur ini disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian.

Dirinya bekerja sama dengan dua rekan lainnya.

Diantaranya Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim.

Berita Rekomendasi

Jaksa Suarnawan mengatakan, total dana hibah yang dikirim dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sebanyak Rp 48 miliar.

Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim.

Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC)‎.

‎Setelah proposal permohonan dana hibah disetujui Pemprov Jatim, selanjutnya La Nyalla sebagai Ketua Kadin dan selaku penerima dana hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014.

La Nyalla pun menandatangani Pakta Integritas (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB.

"Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, kemudian terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim," kata jaksa.

Setelah diverifikasi kelengkapan administrasinya, kemudian dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM).

"(Lalu) diajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas nama Kadin Jatim," kata Jaksa.

Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer ‎langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya.

Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar.

Untuk merealisasi penggunaan dana hibah tersebut terdakwa bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring membuat pencairan dana hibah.

Namun, ‎La Nyalla kemudian menguntit uang dari total dana hibah Rp 48 miliar yang masuk ke rekening Kadin Jatim.

Total uang yang dikentit La Nyalla dalam kurun waktu penerimaan dana hibah Pemprov Jatim sebanyak Rp 1.105.577.500 (Rp 1 miliar lebih).

"Terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri yaitu Rp. 1.105.577.500 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," katanya.

Perbuatan La Nyalla itu, membuat Negara dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719 (Rp 27 miliar lebih) atau setidak-tidaknya Rp 26.654.556.219,- (Rp 26 miliar lebih).

Kerugian Negara itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, La Nyalla oleh Jaksa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas