La Nyalla Mattalitti Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 1 Miliar Lebih Gunakan Dana Hibah Kadin Jatim
La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa La Nyalla Mattalitti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,105 miliar.
Dana tersebut hasil hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur dari tahun 2011-2014.
"Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim," kata Jaksa I Made Suarnawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur ini disebut tidak melakukan tindak pidana korupsi sendirian.
Dirinya bekerja sama dengan dua rekan lainnya.
Diantaranya Diar Kusuma Putra selaku mantan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring selaku mantan Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim.
Jaksa Suarnawan mengatakan, total dana hibah yang dikirim dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sebanyak Rp 48 miliar.
Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim.
Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC).
Setelah proposal permohonan dana hibah disetujui Pemprov Jatim, selanjutnya La Nyalla sebagai Ketua Kadin dan selaku penerima dana hibah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun 2011, 2012, 2013, dan 2014.
La Nyalla pun menandatangani Pakta Integritas (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB.
"Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, kemudian terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim," kata jaksa.
Setelah diverifikasi kelengkapan administrasinya, kemudian dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM).