YLKI: Harga Rokok Naik Bisa Picu Peningkatan Konsumsi Rokok Ilegal oleh Anak-anak
Wacana kenaikan harga rokok Rp 50.000 per bungkus makin menggelinding dan membuat banyak pihak turut angkat bicara.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana kenaikan harga rokok Rp 50.000 per bungkus makin menggelinding dan membuat banyak pihak turut angkat bicara.
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menyatakan, kendati mendukung, namun kenaikan harga rokok dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Dampaknya, rokok ilegal akan sangat mudah beredar dan dapat mengakibatkan anak-anak beralih mengkonsumsi rokok ilegal akibat harga rokok legal yang meroket.
Menurut Agus, tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah, kenaikan harga rokok dapat memicu peningkatan konsumsi rokok ilegal oleh kalangan anak-anak. “Anak-anak di bawah umur akan mudah mendapatkan rokok ilegal kalau pemerintah tidak melakukan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang kuat. Dengan begitu, rokok ilegal di pasaran akan sangat mudah ditemukan anak-anak,” tutur Agus kepada media akhir pekan lalu.
Agus menambahkan, beredarnya rokok ilegal yang dijual murah di bawah harga rokok legal akan menyebabkan konsumen, terutama anak-anak di bawah umur, akan beralih mengkonsumsi rokok ilegal. Ketika permintaan naik niscaya peredaran rokok ilegal pun akan semakin marak.
Di pasaran, rokok ilegal masih sangat marak. Sepanjang 2016 ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan telah menindak sebanyak 1.300 kasus peredaran rokok ilegal.
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk terus berupaya melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Bea cukai tidak ada henti – hentinya melakukan penindakan dan juga melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal. Harapannya tentu akan meminimalisir peredarannya dan bahkan memberantasnya," ujar Deni kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Rokok Ilegal Sumber Pendanaan Teroris
Pada akhirnya, kenaikan harga rokok menimbulkan ancaman dari banyak sisi. Bukan hanya berdampak negatif terhadap peningkatan konsumsi rokok ilegal di bawah umur (anak – anak), namun juga disinyalir bahwa rokok ilegal menjadi primadona baru sumber pendanaan aksi kejahatan.
Pengamat terorisme, Al Chaedar berpendapat pemerintah Indonesia harus mengantisipasi penyelundupan rokok ilegal. Potensi kejahatan ini akan memunculkan bahaya yang lebih serius. Lanjutnya, hasil yang didapatkan dari penjualan rokok ilegalberpotensi digunakan untuk tingkat kejahatan yang lebih tinggi lagi seperti pendanaan untuk kegiatan terorisme.
“Penjualan rokok ilegal harus ditindak dengan tegas, karena hal ini adalah tindakan kriminal serius yang sangat merugikan konsumen, pabrikan legal dan Pemerintah, utamanya karena mereka tidak membayar cukai serta pajak. Selain itu, kelompok teroris mempunyai potensi yang sangat besar untuk memperdagangkan barang-barang ilegal dan melakukan kejahatan pencucian uang. Beda halnya dengan pedagang biasayang masih memperhitungkan efek legalitas,” katanya beberapa pekan lalu.
Bahkan, Departemen Luar Negeri AS, Interpol, dan Perserikatan Bangsa Bangsa menganggap rokok ilegal sebagai epidemi yang mendanai organisasi kriminal dan teroris internasional di seluruh dunia. Setiap tahun, lebih dari 400 miliar batang rokok dijual secara ilegal di seluruh dunia.