Buwas Bantah Tudingan Barang Bukti Narkotika Dijual
Buwas mengatakan barang bukti narkotika hasil kejahatan Freddy Budiman telah dimusnahkan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (Buwas) menyanggah anak buahnya menjual barang bukti narkotika ke pasaran.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar.
Ia pun memberikan alasannya.
"Kasus narkotika dengan tersangka Freddy Budiman cs yang ditangani BNN hanya satu kasus, yaitu pada bulan Mei 2012," kata Buwas di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Buwas mengatakan barang bukti narkotika hasil kejahatan Freddy Budiman telah dimusnahkan.
Pemusnahan itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video dan dilengkapi berita acara pemusnahan barang bukti.
"Sehingga, barang bukti tersebut sangat tidak mungkin beredar di pasaran, pada saat itu Freddy Budiman belum ditetapkan menjadi tersangka, sehingga tidak dihadirkan," katanya.
Ia menyebutkan barang bukti dalam kasus Freddy Budiman yakni 1.412.476 butir pil ekstasi.
Jenderal Bintang Tiga itu menuturkan, barang bukti itu dihitung dengan alat mesin pinjaman pabrik bodrex.
Jutaan butir pil ekstasi itu kemudian dimusnahkan di Pusat Rehabilitas Lido, Jawa Barat, 8 Juni 2012 dan disaksikan banyak media massa, perwakilan pejabat BNN, perwakilan Polri, perwakilan TNI, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perwakilan Kejaksaan Agung, perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tokoh masyarakat sekitar dan para tersangka.