ICW: Kenaikan Pangkat, Promosi dan Mutasi Polri Dikaitkan Penanganan Kasus Korupsi
Ke depannya, penilaian akan dilakukan Kemenpan-RB dan akan menjadi acuan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik kesepahaman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Polri terkait evaluasi kinerja anggota kepolisian.
Ke depannya, penilaian akan dilakukan Kemenpan-RB dan akan menjadi acuan bagi pimpinan instansi untuk menaikkan jabatan.
Memang menurut Peneliti ICW Febri Hendri, ke depannya, kenaikan pangkat dan jabatan seorang anggota polisi memang harus dilihat dari inovasi yang dilakukannya.
"Menurut kami hal ini baik, yakni promosi dan mutasi jabatan dan kenaikan pangkat disesuaikan dengan inovasi dan terobosan dalam pelayanan publik," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/9/2016).
Perlu ditambahkan juga, sambungnya, kenaikan pangkat dan promosi serta mutasi anggota Polri dikaitkan dengan kinerja penanganan kasus korupsi.
Bahkan sarannya, kalau ada tunggakan kasus korupsi maka penyidik, komandan, Kapolres, Kapolda harus juga mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat, mutasi serta promosi jabatan.
"Jadi kenaikan pangkat dan juga promosi dan mutasi dikaitkan dengan kinerja penanganan kasus korupsi," ujarnya.
"Jadi tidak hanya soal inovasi dan terobosan pelayanan publik tapi juga kinerja penaganan kasus korupsi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengatakan, ia telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri terkait evaluasi kinerja anggota kepolisian.
Ke depannya, kenaikan pangkat dan jabatan seorang anggota polisi akan dilihat dari inovasi yang dilakukannya.
“Ada kemajuan menarik yaitu mengaitkan dengan statuskKapolres dan kapolda yang kemudian kmi beri nilai. Berdasarkan nilai itu, Kapolri beri reward kepada kapolres yang berinovasi,” kata Asman, saat membuka e-Government Summit 2016, di Jakarta, Selasa (6/9/2016).