Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Grindr

‎Jaringan prostitusi yang dikelola AR menggunakan aplikasi Grindr yang bisa berkomunikasi dan mendeteksi keberadaan para korban.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Minta Kemenkominfo Blokir Aplikasi Grindr
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Jaringan prostitusi yang dikelola AR menggunakan aplikasi Grindr yang bisa berkomunikasi dan mendeteksi keberadaan para korban.

Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah untuk pemblokiran aplikasi tersebut.

"Kami sudah komunikasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena itu ranah mereka," ucapnya, Rabu (7/9/2016) di Bareskrim Mabes Polri.

Diungkapkan Himawan, dari aplikasi itu bisa diketahui siapa saja korban dalam Prostitusi tersebut.

Karena dalam aplikasi tersebut, tersangka AR memposting foto para korban termasuk profil mereka.

Selain memasukkan biodata, Himawan menduga kemungkinan dalam aplikasi tersebut dilakukan pula komunikasi tawar-menawar harga antara AR dengan pelanggannya.

Berita Rekomendasi

Himawan menambahkan sampai saat ini jumlah tersangka tetap tiga orang yakni AR, U dan E.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

"Ketiganya terus diperiksa secara intensif, masih kita kembangkan pastinya untuk tersangka lain," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim ‎juga menetapkan status tersangka kepada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.

U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari.

Keduanya dari jaringan terpisah tapi saling berhubungan.

Sementara E berperan sebagai‎ pelanggan dari korban prostitusi.

E pun membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan AR.

Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis.

Diantaranya Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas