Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Novanto Dikabulkan MK, Golkar Nilai Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur

Ia mengatakan penyadapan tidak dapat dilakukan oleh pihak swasta atau seseorang.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugatan Novanto Dikabulkan MK, Golkar Nilai Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (28/7/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Golkar Adies Kadir menilai kasus 'Papa Minta Saham' yang dilaporkan Kejaksaan Agung gugur secara otomatis.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ketum Golkar Setya Novanto terkait penyadapan atau perekaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Secara otomatis kalau suda seperti itu apakah betul ada penyadapan terhadap Novanto tentang 'Papa Minta Saham' Otomatis yang dilaporkan ke kejagung, gugur," kata Adies Kadir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Ia mengatakan penyadapan tidak dapat dilakukan oleh pihak swasta atau seseorang.

Adies menegaskan penyadapan merupakan domain penegakan hukum.

"Menurut kami wajar saja hakim MK memutuskan hal itu," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan kasus 'Papa Minta Saham' sudah tak bisa lagi diproses.

Berita Rekomendasi

Sebab, penyadapan itu bukan merupakan bukti hukum karena melalui rekaman ilegal.

"Otomatis sudah bisa diselesaikan tak bisa berlanjut kasusnya. Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak SN (Setya Novanto) clear," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Kontitusi, Arief Hidayat  mengatakan gugatan tentang rekaman atau penyadapan yang dilayangkan oleh Setya Novanto memenuhi unsur pelanggaran UUD 1945 selama frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti.

"Permohonan pemohon diterima sebagian sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti penegakan hukum atas permintaan oleh kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU ITE," jelasnya saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Arief menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dalam UU ITE, tidak mempunyai hukum yang mengikat selama tidak dimaknai khususnya frasa informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Sementara itu, Hakim Konstitusi lainnya Manahan MP Sitompul menyampaikan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan yang ada di Indonesia mengenai penyadapan.

"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan hukum," ujarnya.

Mahkamah menegaskan dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas