Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur
Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Setya Novanto adalah frasa Permufakatan Jahat yang tertulis di dalam pasal 15 UU No 20 Tahun 2001
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP partai Golkar Adies Kadir menilai kasus 'Papa Minta Saham' yang diusut Kejaksaan Agung kini gugur secara otomatis.
Penyebabnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terkait penyadapan atau perekaman dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Secara otomatis kalau sudah seperti itu apakah betul ada penyadapan terhadap Novanto tentang 'Papa Minta Saham' Otomatis yang dilaporkan ke kejagung, gugur," kata Adies Kadir.
Ia mengatakan penyadapan tidak dapat dilakukan oleh pihak swasta atau seseorang. Adies menegaskan penyadapan merupakan domain penegakan hukum.
"Menurut kami wajar saja hakim MK memutuskan hal itu," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan kasus 'Papa Minta Saham' sudah tak bisa lagi diproses. Sebab, penyadapan itu bukan merupakan bukti hukum karena melalui rekaman ilegal."Otomatis sudah bisa diselesaikan tak bisa berlanjut kasusnya. Karena alat bukti yang dilaporkan ilegal. Otomatis Pak SN (Setya Novanto) clear," katanya.
Bukti Kejaksaan Mengada-ada
Dikabulkannya uji materi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi membuktikan bahwa Kejaksaan Agung kerap memaksakan penanganan tanpa adanya bukti kongkret.
"Dari dulu saya sering katakan, Kejaksaan mengada-ada. hanya memanfaatkan kekuasaan,"ujar Pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Menurut Margarito majelis hakim MK telah menjawab tanda tanya besar publik terkait dasar penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan pemufakatan jahat antara mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan bekas Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin.
"Sudah benar putusan MK mengabulkan gugatan itu. Saya sudah bilang kasus ini tidak ada apa-apanya, kasus ini kosong tidak ada bukti pidananya," tegas Margarito.
Jadi Acuan
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai putusan MK atas gugatan Setya Novanto terkait UU ITE bisa menjadi acuan dalam merevisi UU.
"Ya bisa dibuat dalam rancangan undang-undang atau merevisi UU yang ada untuk mengaturnya dalam satu payung hukum," kata Masinton.