Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Setya Novanto adalah frasa Permufakatan Jahat yang tertulis di dalam pasal 15 UU No 20 Tahun 2001

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 

Masinton mengatakan penyadapan memang diatur dalam UU ITE. Tetapi, hal itu masih memiliki kekurangan terkait penyadapan yakni tidak diatur dalam satu payung undang-undang.Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan setiap lembaga memiliki kewenanga untuk menyadap.

Contohnya, kepolisian, kejaksaan, BNN, KPK dan BIN. Lembaga tersebut diatur oleh UU institusi masing-masing. Padahal, Masinton menilai satu payung hukum membuat kewenangan penyadapan menjadi ideal.

"Entah pemerintah atau DPR harus punya inisiatif untuk mengatur penyadapan dalam satu payung hukum UU," kata Masinton.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyangkut Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b UU ITE.

Kedua pasal itu mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan penegak hukum.

Adapun UU Tipikor, pemohon mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membaca amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang putusan tersebut dua hakim konstitusi memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Dua orang Hakim Konstitusi tersebut adalah I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo.

Menurut I Dewa Gede Palguna, pemohon merupakan anggota dewan DPR RI yang tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah karena anggota dewan dapat mengubah undang-undang melalui revisi Undang-Undang (UU).

"Anggota dewan mempunyai hak yang lain sebagai warga negara karena anggota DPR mempunyai kewenangan lebih untuk merubah undang-undang dan sudah berkali-kali saya berpendirian seperti ini," jelasnya.

Terlebih menurut Palguna, apa yang dilayangkan mantan ketua DPR mengenai penyadapan atau rekaman yang dilakukan seseorang, telah tertera di dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal senada juga dikatakan Hakim Konstitusi, Suhartoyo yang menjelaskan bahwa apa yang diminta pemohon sudah dituangkan di dalam undang-undang.

"Sehingga saya berpendapat tidak perlu lagi ada yang diterima dan permohonan pemohon dapat ditolak," kata Suhartoyo.


Frasa Permufakatan Jahat Juga Dikabulkan MK

Setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Mantan Ketua DPR, Setya Novanto soal penyadapan di UU ITE, majelis hakim konstitusi yang diketuai Arief Hidayat juga mengabulkan permintaan ketua umum Golkar tersebut pada gugatan mengenai frasa 'Permufakatan Jahat' dalam UU Tipikor.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas