Kasus 'Papa Minta Saham' Gugur
Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Setya Novanto adalah frasa Permufakatan Jahat yang tertulis di dalam pasal 15 UU No 20 Tahun 2001
Editor: Hendra Gunawan
Dalam amar putusannya, Mahkamah menilai bahwa sepanjang tidak dimaknai adanya dua orang atau lebih yang memiliki kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana, maka tidak mempunyai hukum yang mengikat.
"Berkaitan dengan alasan-alasan pemohon, serta legal standing pemohon, Mahkamah menilai gugatan pemohon memenuhi alasan hukum dan mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya," kata Arief Hidayat.
Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Setya Novanto adalah frasa Permufakatan Jahat yang tertulis di dalam pasal 15 UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ketua umum Golkar tersebut berkeberatan karena selama ini, pasal tersebut yang menjadikan dasar acuan Kejaksaan Agung memeriksa dirinya dalam kasus #PapaMintaSaham beberapa waktu silam.
Hakim Konstitusi lainnya, Patrialis Akbar menilai bahwa jika terjadi kesepakatan antara dua orang atau lebih orang yang tidak memiliki kualitas yang sama untuk melakukan kesepakatan jahat, maka hal itu bukan berarti permufakatan jahat sebagaimana tertera di dalam undang-undang tersebut.
Majelis hakim juga menilai, ketentuan tersebut bertentangan dengan norma UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) bahwa `Negara Indonesia adalah negara hukum' dan Pasal Pasal 28D ayat (1) bahwa `Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum'.(ferdinand/amriyono)