Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Mantan Bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Ariesman Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Eksekusi Mantan Bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ariesman Widjaja 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Ariesman Widjaja ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Diketahui Ariesman sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Agung Podomoro Land.

Ariesman divonis tiga tahun karena terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.

"Terdakwa menyatakan menerima putusan. Rencana hari ini dieksekusi ke Sukamiskin," kata Jaksa KPK, Ali Fikri, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut FIkri, Jaksa pada KPK juga tidak menyatakan banding karena vonis Arieman sudah memenuhi 2/3 tuntutan jaksa kepada Ariesman.

Ariesman sebelumnya dituntut 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

"JPU setelah pelajari putusan berpendapat menerima putusan karena telah lebih dari 2/3 tuntutan. Teori dan fakta analisi yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim," kata Fikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas