UU No 15 Tahun 2003 Tak Cantumkan Definisi Terorisme
Ia menilai RUU tersebut hanya fokus pada penangan pelaku terorisme.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme dari Komisi III DPR RI, HR Muhammad Syafi'i menjelaskan tidak ada definisi jelas terorisme dalam RUU Terorisme yang telah diajukan pemerintah kepada DPR RI.
Tidak adanya penjelasan detail mengenai terorisme bisa memberikan dampak pada penanganan kasus dan korban.
Ia menilai RUU tersebut hanya fokus pada penangan pelaku terorisme.
"Di Kamus Besar Bahasa Indonesia saja sudah ada definisi terorisme, yaitu tindakan yang membuat takut masyarakat untuk tujuan tertentu," ujar Muhammad Syafi'i saat menghadiri seminar "Konsolidasi Hukum untuk Memaksimalkan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana" di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).
Ia menjelaskan tidak adanya definisi terorisme yang tegas membuat hak korban ikut terbengkalai.
"Dalam RUU tersebut juga tidak dijelaskan secara mendetail definisi korban terorisme. Pemerintah bisa mengadopsi UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban," katanya.