Diduga Tak Punya Izin Tunaikan Ibadah Haji, 229 Jemaah Indonesia Ditahan di Arab Saudi
229 warga negara Indonesia yang mengalami masalah hukum saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengungkapkan bahwa saat ini ada 229 warga negara Indonesia yang mengalami masalah hukum saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Hal itu ia ketahui berdasarkan komunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
"Jadi sekarang mereka berada di tahanan, sekitar 50 kilometer dari Mekkah. Yang perempuan dan laki-laki dipisah," kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016) malam.
"Tapi KJRI sudah mendapatkan akses untuk bertemu dengan mereka," ujarnya.
Retno mengatakan, sebagian dari mereka ditahan karena tidak memiliki izin untuk menunaikan ibadah haji.
Ada juga yang memiliki izin, tetapi mereka berada di Tanah Suci lebih lama dari izin yang dikantongi.
"Dan setelah liburan haji ini, KJRI akan bertemu lagi dengan mereka dan memastikan kami akan melakukan pendampingan hukum terhadap lebih dari 200-an warga kita," ucap Retno.
Retno memastikan bahwa kondisi para jemaah haji yang ditahan dalam keadaan baik dan sehat.
Menlu mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait masalah ini. Ia memastikan akan ada tindakan sehingga hal seperti ini tidak terjadi setiap tahunnya.
"Dan tentunya untuk menghindari kejadian serupa terjadi lagi sudah bukan merupakan porsi besarnya Kemenlu, tapi Kapolri," ucap Retno.(Ihsanuddin)