Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Korupsi Gubernur Sultra, Bukti lndonesia Kaya Sumber Daya Alam Tapi Salah Urus

"Sebenarnya kita nggak miskin. Yang ada itu mismanagement," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK: Korupsi Gubernur Sultra, Bukti lndonesia Kaya Sumber Daya Alam Tapi Salah Urus
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Nur Alam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkati penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) adalah bukti Indonesia salah urus. Indonesia negara kaya sumber daya alam namun tidak dikelola secara benar oleh para pejabatnya.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan IUP kepada PT Anugrah Harisma Barakah tidak sesuai prosedur untuk menambang di Buton dan Konawe.

"Sebenarnya kita nggak miskin. Yang ada itu mismanagement," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif, Jakarta, belum lama ini. 

Syarif berharap tidak ada lagi kepala daerah atau pejabat pemerintah yang menyalahgunakan kewenangannya hanya demi mengeruk kepentingan pribadi. Menurut Syarif, pengelolaan negara secara benar akan mampu menaikkan status negara terdepan bukan hanya di kawasan.

Syarif mengingatkan mengenai potensi letak geografis dan bonus demografi yang dimiliki Indonesia yang sebagian besar adalah kelas pekerja.

"Kami sangat berharap dukungan kontinyu (berkelanjutan) baik dari Presiden, menteri, dan di parlemen. Tanpa dukungan serius mereka, KPK tidak ada artinya. Kami tidak punya kewenangan banyak," kata doktor lingkungan itu.

Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nur Alam tidak hanya kepada PT Anugrah. Sejumlah perusahaan telah diperiksa KPK terkait pemberian IUP tersebut. Perusahaan tersebut antara lain PT Billy Indonesia dan PT Bososi Pratama.

Berita Rekomendasi

PT Anugrah melakukan penambangan nikel di Buton dan Konawe. Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung. Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi.

Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 ha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas