Petinggi Golkar Tak Masalah Terpidana Percobaan Ikut Pilkada
Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono menilai tak masalah terpidana percobaan mengikuti Pilkada.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono menilai tak masalah terpidana percobaan mengikuti Pilkada.
Hal itu dikatakan Agung menanggapi keputusan rapat Komisi II DPR dengan KPU yang menyatakan terpidana percobaan masih dapat mengikuti Pilkada Serentak 2017.
"Sebetulnya kalau selesai masa hukuman itu bebas saja , terminologi hukum percobaan apa ini jadi tafsiran bermacam-macam," kata Agung usai Salat Idul Adha di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (12/9/2016).
Menurut Agung, seseorang yang telah menjalankan hukumannya berhak mengikuti pilkada. Ia juga tak sependapat terpidana percobaan harus menunjukkan statusnya saat berkampanye.
Mantan Ketua DPR itu menilai masyarakat sudah mengetahui rekam jejak calon kepala daerah di Pilkada.
"Saya kira tanpa menyebutkan seperti itu publik tahu mana yang bersih, mana yang tidak punya latar belakang hukuman sudah tahu. Itu hukuman sosial tak perlu ditambah lagi sepanjang jangan mengulangi lagi," kata mantan Menkokesra itu.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan terpidana percobaan yang akan maju di pilkada serentak 2017, harus memberikan bukti putusan dari pengadilan yang memvonis.
Hal itu sama seperti mantan terpidana kasus lainnya yang harus memberikan bukti bahwa dia sudah lepas dari hukuman.
"Iya nanti kira-kira mereka juga harus mengumumkan kalau mereka adalah terpidana percobaan. Jadi terpidana percobaan juga harus berikan bukti dari pengadilan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (11/9/2016).
Hadar menjelaskan bahwa terpidana percobaan bukanlah orang yang menjalani pidana kurungan penjara dan masih dapat melakukan kegiatan di luar penjara.
"Teknis persisnya bagaimana, nanti kami susun lagi. Kami masih harus mengubah peraturan KPU sampai pada 15 September nanti," kata dia.
Diketahui, Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Kemendagri, Penyelenggara Pemilu dan DPR, menyatakan bahwa seseorang yang dinyatakan sebagai terpidana percobaan masih dapat mengikuti Pilkada Serentak 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.