Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Segera Periksa Tujuh Tersangka Penipuan 177 Jemaah Haji

Mereka adalah pimpinan dari travel agen yang memberangkatkan 177 jemaah secara ilegal melalui Filipina.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Segera Periksa Tujuh Tersangka Penipuan 177 Jemaah Haji
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
CJH DIPULANGKAN - Sebanyak 12 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Jatim yang sempat tertahan di Filipina terkait dugaan penggunaan visa palsu saat tiba di Terminal 1 (T1) Bandara Internasional Juanda, Minggu (4/9/2016) malam. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan pada tujuh tersangka penipuan 177 jemaah haji yang diamankan di Bandara Filipina saat hendak ke Arab Saudi.

Tujuh tersangka itu yakni ‎AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

Mereka adalah pimpinan dari travel agen yang memberangkatkan 177 jemaah secara ilegal melalui Filipina.

"Secepatnya kami panggil, saya sudah suruh penyidik untuk membuat dan melayangkan surat panggilan," ‎ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Selasa (13/8/2016) di Mabes Polri.

Sementara untuk pemeriksaan pada satu tersangka baru yakni HR yang kini masih berada di Filipina dan ditetapkan juga sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina, pemeriksaan akan dilakukan menyusul.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan WNI.

Mereka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP. Tersangka baru yang kedelapan yakni HR, yang juga berstatus tersangka di Filipina,

Berita Rekomendasi

Para tersangka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina secara ilegal dan menggunakan kuota negara Filipina.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji melalui Filipina lebih cepat, aman dan llegal. Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas