Empat Santri Indonesia yang Ditahan di Pakistan terkait Masalah izin Tinggal
Wakil Menteri Luar Negeri, AM Fachir menjelaskan empat santri yang ditahan oleh otoritas Islamabad, Pakistan masih dalam tahap penyelidikan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Luar Negeri, AM Fachir menjelaskan empat santri yang ditahan oleh otoritas Islamabad, Pakistan masih dalam tahap penyelidikan.
Empat santri tersebut ditengarai telah menyalahi dokumen izin tinggal di Pakistan.
"Mereka masih diselidiki. Itu kan cuma masalah dokumen overstay saja. Ada 24 orang yang ditahan, empat diantaranya orang Indonesia," jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Diketahui, berdasarkan rilis resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Islamabad melaporkan empat santri asal Indonesia ditangkap di Gujrat, sekitar 175 kilometer dari Kota Islamabad.
Laporan itu diterima KBRI Islamabad di tengah persiapan menyambut Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa, 13 September 2016 di Pakistan.
Menurut rilis KBRI Islamabad, keempatnya ditangkap karena masa berlaku visa telah habis pada Desember 2015.
Aparat Pakistan juga menangkap 24 santri asing Jemaah Tabligh dari berbagai negara.
Meski perkantoran setempat libur panjang karena hari raya, KBRI Islamabad segera menghubungi mitra kerjanya, termasuk pengurus markas Jemaah Tabligh di Raiwind yang menaungi keempat santri.
“Dalam kasus seperti ini, sangat penting untuk mengetahui identitas, posisi dan keadaan mereka. Kita akan hubungi segala pihak untuk upayakan akses kekonsuleran sesegera mungkin,” kata Faiez Maulana, Sekretaris III- Protokol dan Konsuler KBRI Islamabad dalam rilis yang diterima.
KBRI Islamabad berjanji untuk mengupayakan penyelesaiannya secepat mungkin.