KPK Periksa Anggota DPR dari PDI Perjuangan Terkait Kasus Proyek di Kementerian PU
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Yoseph Umarhadi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Yoseph Umarhadi.
Yosep diperiksa kasus penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Dia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Taufan Tiro.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Sebelumnya, dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir disebutkan adanya pertemuan antarkapoksi (kepala kelompok fraksi) di DPR RI untuk membahas proyek tersebut.
Di situ, disebutkan Kapoksi PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro (sudah jadi tersangka), Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, Kapoksi Hanura Fauzih H Amro dan Muhidin Muhammad Said dari Golkar.
Pertemuan tersebut sebenarnya juga telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono.
Seusai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu, Taufik membenarkan pertemuan informal antara dia dengan pimpinan Komisi V terkait usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.
Yoseph sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi, tersangka lainnya yaitu Budi Supriyanto pada 28 Maret 2016.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan rekan Yoseph, Damayanti Wisnu Putranti. Sehubungan telah diterimanya permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Damayanti mengaku akan membongkar siapa saja yang terlibat.
"Pada Komisi V, maaf kalau saya harus menyampaikan sejujurnya pada kasus yang sekarang sedang berlangsung. Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski saya harus mengambil risiko, meskipun mendapat tekanan dan ancaman terkait kasus ini," kata Damayanti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (7/9/2016).
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.