Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Perantara Suap Kasus Lippo Group
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Doddy membayar denda Rp 150 juta,
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
![Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Perantara Suap Kasus Lippo Group](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/doddy-aryanto-supeno-jalani-persidangan_20160815_205511.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan putusan empat tahun penjara terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Doddy membayar denda Rp 150 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.
Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan asisten mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yakni menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution senilai Rp 150 juta untuk sejumlah penanganan perkara yang berkait dengan perusahaan di bawah naungan Lippo Group.
Doddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa empat tahun dan denda Rp 150 juta diganti kurungan 3 bulan," kata hakim Sumpeno.
Dalam menjatuhkan putusan Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatan, perbuatan Doddy dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Doddy juga tidak mengakui perbuatannya.
Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan.
Merespon vonis tersebut, baik Doddy dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu," kata Doddy.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya jaksa menuntut Doddy dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsideir tiga bulan kurungan.