Hormati Proses Hukum di Filipina Jadi Alasan Kejagung Tunda Eksekusi Mati Marry Jane
“Kami tunda karena menghormati proses (pengadilan) yang ada di Filipina,”
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Mohammad Rum menyatakan kesaksian terpidana mati Marry Jane masih dibutuhkan negara asalnya di Filipina.
Hal itu menjadi pertimbangan Kejaksaan untuk menunda eksekusi mati.
“Kami tunda karena menghormati proses (pengadilan) yang ada di Filipina,”kata Rum di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Sementara itu, Rum tidak menjelaskan detil apakah proses hukum terhadap kasus Marry Jane di Filipina akan berpengaruh terhadap pelaksanaan eksekusi mati.
“Kami belum terima putusannya. Bisa saja ada hal baru yang timbul,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menyebut sudah ada lampu hijau dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk pelaksanaan eksekusi mati Mary Jane.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi," kata Jokowi.
Ditemui di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016), pernyataan Jokowi tetap sama.
"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujarnya.
Usai pernyataan Jokowi menyebar melalui pemberitaan, pihak Filipina langsung menyampaikan bantahan.
Melalui juru bicara kepresidenan Filipina Ernesto Abella, Duterte sudah membantah pernyataan soal pemberian lampu hijau itu.
"Tidak ada bentuk dukungan (lampu hijau) sama sekali," sebut Abella, di Istana Kepresidenan Malacañang, Manila, Senin (12/9/2016).
"Beliau hanya mengatakan 'Ikuti sesuai hukum yang ada saja, saya tidak akan mencampurinya'," tambahnya.
Departemen Luar Negeri Filipina kemudian juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan Duterte belum memberikan lampu hijau untuk eksekusi.
"Presiden (Filipina) tidak lain hanya mengatakan pada Presiden Indonesia bahwa ia menghormati proses yudisial Indonesia dan akan menerima apapun keputusan final terkait kasus itu," demikian isi pernyataannya.