Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sahkan Keppres Pengukuhan 12 Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Uang Logam dan Kertas

Presiden Joko Widodo telah mengukuhkan gambar 12 Pahlawan Nasional sebagai gambar utama dalam mata uang rupiah baik logam dan maupun kertas.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Sahkan Keppres Pengukuhan 12 Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Uang Logam dan Kertas
Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengukuhkan gambar 12 Pahlawan Nasional sebagai gambar utama dalam mata uang rupiah baik logam dan maupun kertas.

Dikutip dari situs resmi setkab.go.id, pengukuhan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016.




Keppres tersebut mengatur tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Keppres tersebut, penggunaan gambar dan nama Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo 5 September 2016 itu.

Berikut nama-nama Pahlawan Nasional yang terdaftar di dalam Keppres tersebut:

BERITA TERKAIT

a. Gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

b. Gambar Pahlawan Nasional Ir H Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

c. Gambar Pahlawan Nasional Dr GSSJ Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

d. Gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

e. Gambar Pahlawan Nasional Dr KH Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

f. Gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

g. Gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah).

h. Gambar Pahlawan Nasional Mr I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 1.000,00 (seribu rupiah).

i. Gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 500,00 (lima ratus rupiah).

j. Gambar Pahlawan Nasional Dr Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 200,00 (dua ratus rupiah).

k. Gambar Pahlawan Nasional Prof Dr Ir Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 100,00 (seratus rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas