Ketua KPK: 40 Persen Belanja Kesehatan untuk Pembelian Obat
Agus menjelaskan alokasi dana di beberapa negara maju untuk sektor serupa tak sebesar di Indonesia.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan sebanyak 40 persen belanja kesehatan lewat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) digunakan untuk pembelian obat.
Ia menjelaskan alokasi dana di beberapa negara maju untuk sektor serupa tak sebesar di Indonesia.
"Di Jepang alokasi belanja obat hanya 19 persen dari total belanja kesehatan. Di Jerman bahkan hanya 15 persen," ujar Agus saat menandatangani pencanangan zona integritas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Auditorium Gedung 2 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jalan MH Thamrin, Kamis (15/9/2016).
Oleh karena itu, KPK mendukung zona integritas yang digawangi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Zona integrasi itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mencegah terjadinya korupsi, dan reformasi birokrasi.
"Tentu KPK bertindak sebagai pemicu saja agar tata kelola serta transparansi dilakukan secara profesional," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.