Mensos Usahakan Korban Prostitusi Online untuk Kaum Gay Bisa Kembali Sekolah
Anak-anak yang menjadi korban prostitusi bagi kaum Gay, jaringan sindikat muncikari AR, ada yang putus sekolah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak-anak yang menjadi korban prostitusi bagi kaum Gay, jaringan sindikat muncikari AR, ada yang putus sekolah.
Menyikapi hal itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap anak-anak tersebut bisa kembali melanjutkan sekolah.
"Dari korban yang sudah teridentifikasi, ada empat anak yang putus sekolah. Saya berharap supaya mereka bisa mengejar paket untuk melanjutkan pendidikan," ucap Khofifah dalam dialog bertajuk 'Menguak Tabir Prostitusi Anak', di Jakarta Selayan, Kamis (15/9/2016).
Khofifah melanjutkan dari semua korban prostitusi online itu ada dua anak yang belum terdeteksi keluarganya. Bahkan, satu korban menolak pulang ke keluarga lantaran takut diperlakukan kasar oleh orangtuanya.
"Ada dua di antara mereka yang belum terdeteksi keluarganya. Ada juga yang menolak pulang karena takut diperlakuan kasar oleh ayahnya," terangnya.
Khofifah menambahkan dia sudah menyiapkan opsi untuk membantu para korban tersebut. Untuk anak yang belum terdeteksi keluarganya akan menjadi anak negara dan dipersilakan tinggal di panti milik Kemensos.
Untuk diketahui, dalam kasus ini tersangka AR menggunakan aplikasi Grindr yang bisa mendeteksi mana korban Gay terdekat dari pelanggan.
Selain aplikasi Grindr yang bisa diunduh secara gratis di play store ternyata ada 18 aplikasi lainnya yang digunakan oleh AR untuk melancarkan bisnisnya.
Di kasus ini, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka yakni AR yang ditangkap lebih dulu di sebuah hotel di Cipayung, Puncak dan U serta E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.
Lalu tersangka keempat yang ditangkap di Bogor yakni SF, berperan melakukan ekspoitasi dan menjual anak pada konsumen.
Sedangkan U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.
Selanjutnya peran E yakni pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.
Hingga kini korban dari sindikat AR ada 148 orang, terdiri dari pria dibawah umur serta yang sudah dewasa. Para korban ini tersebar di Puncak, Bogor, Bandung, bahkan hingga ke Jakarta.
Atas perbuatannya keempat tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.