Tiga Tersangka Penistaan Agama dari Kelompok Gafatar Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Hari ini memang sesuai agenda akan dilakukan pelimpahan tahap dua pada tiga tersangka Gafatar ke Kejaksaan."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini, Kamis (15/9/2016) akan melimpahkan tahap dua, tersangka dan barang bukti di kasus penistaan agama dan makar yang dilakukan oleh Kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Sebelumnya berkas kasus Gafatar dengan tiga tersangka yang kini ditahan Bareskrim sudah beberapa kali bolah balik dari penyidik Bareskrim ke Kejaksaan.
Sampai akhirnya berkas dinyatakan lengkap atau P21. Dan hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk selanjutnya siap disidangkan.
"Hari ini memang sesuai agenda akan dilakukan pelimpahan tahap dua pada tiga tersangka Gafatar ke Kejaksaan," terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto.
Agus menambahkan selain penyerahan tersangka, beberapa barang bukti yang disita penyidik juga ikut diserahkan seperti buku-buku hingga dokumen yang berkaitan dengan penistaan agama.
Untuk diketahui, tiga mantan pimpinan Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andri Cahya ditahan di Bareskrim sejak Rabu (25/5/2016) lalu.
Mereka diproses hukum atas kasus penistaan atau penodaan agama serta dugaan makar yang dilakukan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Dalam kelompok itu, Ahmad Mussadeq berperan sebagai guru spiritual, Andri Cahya berperan sebagai presiden negeri karunia tuhan semesta alam nusantara. Lalu wakil presidennya dijabat Mahful Muiz Tumanurung.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Mussadeq dan pengikutnya.
Pelapor di kasus ini yaitu H Muhammad Tahir yang membuat laporan bernomor LP/48/I/2016 Bareskrim, pada 14 Januari 2016 soal penistaan agama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.