Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Peringatkan Apotek Rakyat Tidak Main-main Memberi Obat

pemberian obat tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena dikhawatirkan akan ada kesalahan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkes Peringatkan Apotek Rakyat Tidak Main-main Memberi Obat
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek saat ditemui di Kemenristekdikti, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan apoteker harus serius dan bertanggungjawab terkait obat yang dikeluarkan untuk masyarakat.

"Setiap ada pengeluaran obat, apoteker harus bertanggung jawab dengan obat itu, obat itu dalam tanda kutip kan juga racun, jadi jangan sembarangan," ujar Nila, saat ditemui di Auditorium Gedung D, Kemenristekdikti, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Ia pun menuturkan jika tidak ada ahli atau apoteker yang mengawasi, maka apotek tersebut tidak diizinkan untuk memberikan obat.

Menurutnya, pemberian obat tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena dikhawatirkan akan ada kesalahan dalam pemberian obat.

"(obat) tidak bisa kita beli bebas saja, misal saya minta antibiotiknya terus mereka seenaknya ngasih yang macem-macem, ya itulah jadinya, obat kedaluwarsa, yang isinya dan jumlahnya nggak bener," katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pemberian obat harus sesuai anjuran resep dokter.

"Itu harus sesuai dengan resep dokter dan sesuai dengan penyakitnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan kajian terhadap izin Apotek Rakyat.

Hal tersebut mengacu pada temuan sejumlah obat kedaluwarsa di sebuah pasar yang terletak di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

Izin akan dicabut jika apotek tersebut melanggar Permenkes 284 Tahun 2007 tentang Apotek Rakyat.

Menkes pun menanggapi permintaan Menko PMK, ia memberikan tenggat waktu hingga enam bulan bagi Apotek Rakyat.

Apotek Rakyat harus memilih, menjadi toko obat atau apotek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas