Irman Gusman Ditangkap KPK di Tengah Wacana Penguatan Peran DPD
Kalau proyek daerah nggak masuk akal karena DPD tidak punya hak anggaran
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Wacana tersebut dapat dijadikan sebagai pemicu bagi DPD RI agar mendapatkan kewenangan yang lebih besar dalam menjalankan fungsinya memperjuangkan kepentingan daerah.
”Menurut kami disini apa yang disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai trigger untuk amandemen,” ujarnya.
Senada dengan Alirman, anggota LP MPR lainnya, Andi Irmanputra Sidin, menyampaikan bahwa isu penghidupan kembali GBHN hendaknya dilakukan secara berkelanjutan sehingga proses amandemen UUD 45 dapat terwujud.
”Isu penghidupan kembali GBHN menjadi penting untuk dijadikan resonansi sehingga kewenangan DPD RI dapat diperkuat melalui amandemen UUD 1945. Untuk proses amandemen lanjutan, DPD perlu melakukan kunjungan ke berbagai pimpinan partai politik,” ucapnya.
Menanggapi dukungan tersebut, Ketua DPD RI, Irman Gusman mengatakan DPD RI akan membahas lebih mendalam elemen-elemen yang perlu diamandemen.
Tidak hanya agenda kebangsaan tapi juga agenda kemasyarakatan seperti memajukan perekonomian daerah.
Langkah selanjutnya DPD RI akan membangun komunikasi politik termasuk dengan PKB untuk membahas mengenai apa saja yang menjadi pokok dalam amandemen agar tidak menjadi liar.
“DPD RI akan bersinergi dengan PP Muhammadiyah, termasuk PKB untuk merumuskan kebijakan dan tindakan dilapangan yang dirasa perlu untuk masyarakat. DPD berada di elemen MPR, apa saja agendanya kami ingin mendengar dari masyarakat, salah satunya PP Muhammadiyah. Dimana Muhammadiyah mengatakan setuju untuk penguatan ini lebih baik lagi. Bagaimana format dan bentuknya perlu dikaji lagi lebih dalam, bukan untuk dirinya tetapi untuk kepentingan bangsa,” ujar Irman.
Tambahnya, DPD RI tidak mungkin merusak tatanan negara yang sudah ada puluhan tahun, DPD RI hadir sebagai penyeimbang, untuk itu DPD RI harusnya bukan dibubarkan tetapi justru diperkuat posisinya lewat penguatan konstitusi.
“Karena DPD sudah lahir dari amandemen UUD 45 dan substansinya dulu adalah utusan daerah, maka menjadi historis dan juga tidak konstitusional kalau justru tawarannya dibubarkan, justru tawarannya harus diperkuat secara konstitusional. Jika tidak lewat UU maka niscaya harus lewat amandemen UUD 45,” tegas senator asal Sumatera Barat itu.
Terkait itu, anggota BPKK DPD RI, AM Fatwa menyatakan bahwa isu pembubaran tersebut hanyalah suatu momen politik dan tidak perlu reaktif terhadap pemberitaan yang sedang marak sekarang ini.
Keberadaan DPD RI diatur secara jelas oleh konstitusi sehingga apa yang disampaikan oleh PKB dinilai tidak berdasar.
“Isu pembubaran DPD RI hanyalah suatu pencarian momen politik dan tidak perlu reaktif terhadap pemberitaan tersebut. Fungsi DPD sudah jelas ada dalam UUD 1945. Pentingnya Dewan Daerah untuk memajukan daerah terutama berkaitan dengan otonomi daerah. Untuk itu yang perlu dilakukan adalah penguatan DPD RI melalui amandemen UUD 1945 bukan pembubaran,” ujar Senator Provinsi DKI Jakarta itu.
Sementara itu, Ketua BPKK, John Pieris mengatakan akan menjadikan tahun 2016 sebagai momentum untuk memperjuangkan amandemen UUD 1945.
“ Dalam sidang paripurna yang lalu telah disetujui bahwa tahun ini merupakan tahun BPKK. Untuk itu peran BPKK dalam mewujudkan amandemen UUD 1945 merupakan hal yang penting dan tentunya tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak,” katanya.