Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari Impor Gula hingga Penangkapan Irman Gusman

KPK usut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait gula tanpa SNI seberat 30 ton

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dari Impor Gula hingga Penangkapan Irman Gusman
TRIBUNNEWS/ERI KOMAR
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ada sejumlah hal terjadi pada saat penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman oleh KPK.

* KPK usut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait gula tanpa SNI seberat 30 ton.

*Kasus gula tanpa SNI saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang sejak 3 Agustus 2016

*Jumat (16/9), Tim KPK mendapat informasi Xaveriandy Sutanto akan temui Ketua DPD Irman Gusman

*Jumat (16/9), pukul 22.15 WIB , Xaveriandy Sutanto bersama Memi (istri), Willy Susanto (adik) dan anaknya (10 thn) tiba di rumah dinas Irman Gusman di Jl Denpasar Raya, Jakarta

*Sabtu (17/9) pukul 00.30 WIB, Xaveriandy Sutanto bersama istri dan adiknya serta anaknya keluar dari rumah Irman Gusman

*Penyidik KPK langsung menangkap Sutanto, Memi dan Willy sekaligus mengeledah mobil yang ditumpanginya

Berita Rekomendasi

*Tim KPK masuk ke dalam rumah Irman Gusman

*Tim KPK minta Irman Gusman serahkan bunguskan dari Susanto

*Uang yang dibungkus diambil dari kamar tidur Irman Gusman

*Sabtu (17/9) pukul 01.00, Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto bersama Memi (istri), Willy Susanto (adik) dibawa ke gedung KPK

*Kijang Innova warna silver B 8558 DL yang ditumpangi Xaveriandy Sutanto dibawa ke kantor KPK

*Sabtu (17/9) pukul 17.45 WIB, Ketua KPK Agus Rahardjo umumkan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap Rp 100 juta

* Xaveriandy Sutanto bersama istri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap

*KPK juga menetapkan jaksa Farizal sebagai tersangka penerima suap dari Xaceriandy Susanto Rp 365 juta (Tribunnews/rik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas