GKR Hemas Nilai Penangguhan Penahanan Irman Gusman Hanya Bentuk Solidaritas Anggota DPD
Hemas mengakui bahwa ada perbedaan pendapat pada anggota DPD dalam menyikapi kasus Irman Gusman.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, membantah jika penggalangan tanda tangan untuk penangguhan penahanan Irman Gusman merupakan kebijakan DPD secara kelembagaan.
Dia menegaskan bahwa tanda tangan tersebut merupakan solidaritas anggota DPD secara individu.
"Memang benar tanda tangan itu ada, itu bentuk solidaritas saja," kata Hemas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Mengenai pemecatan Irman Gusman, senator asal Yogyakarta itu menilai bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup menjadi acuan.
Dan sebenarnya pihaknya tidak memerlukan surat resmi penetapan tersangka Irman Gusman.
"Sebetulnya tidak harus nunggu surat dari KPK. Pernyataan KPK sudah cukup jadi keputusan," tegasnya.
Hemas mengakui bahwa ada perbedaan pendapat pada anggota DPD dalam menyikapi kasus Irman Gusman.
Dikatakannya, satu pihak meminta Irman diberhentikan dan satu pihaknya memintaa Irman ditangguhkan penahanannya.
"Itu akan menjadi pembahasan di BK (Badan Kehormatan). Keputusan BK akan menjadi acuan dalam rapat paripurna besok," tandasnya.