Kasus Irman Gusman Timbulkan Kekhawatiran Terhadap Wacana Penguatan DPD
Apalagi belakangan DPD mengehendaki dilakukannya amandemen UU 1945
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menimpa Ketua DPD RI, Irman Gusman sedikit banyak akan berpengaruh kepada kelembagaan.
Apalagi belakangan DPD mengehendaki dilakukannya amandemen UU 1945 dengan satu diantara agendanya penguatan lembaga perwakilan daerah itu.
"Secara politik pastinya akan berpengaruh kepada keinginan teman-teman DPD untuk memberikan penguatan terhadap eksistensi lembaganya," kata Ketua DPR, Ade Komarudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Pria yang akrab disapa Akom itu menilai, persoalan yang menimpa Irman Gusman tidak boleh digeneralisir bahwa hal itu persoalan DPD.
Menurutnya, harus dibedakan bahwa kasus yang menimpa Irman Gusman adalah kasus pribadi dan belum tentu melibatkan DPD secara kelembagaan.
"Seharusnya kita nggak boleh hanya karena persoalan kasus orang per orang kemudian digeneralisir kepada lembaga. Berbeda antara lembaga dengan orang per orang," tuturnya.
Akom secara pribadi mendukung DPD agar diperkuat kewenangannya melalui dilakukannya amandemen UUD 1945.
Namun kejadian yang menimpa Irman Gusman secara tidak langsung akan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap penguatan DPD.
"Dengan kejadian (Irman Gusman) ini pasti akan menimbulkan satu arus bahwa penguatan itu bisa jadi justru menjadi kekhawatiran bagi publik terutama dan penyelenggara negara untuk melakukan penguatan itu," katanya.