Ruhut: Irman Gusman Mesti Tahu Diri, Harus Mundur
Ruhut pun bercerita mengenai pembahasan amandemen V UUD 1945 bersama akademisi dan pakar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menilai Ketua DPD Irman Gusman harus mundur dari jabatannya. Pasalnya, Irman telah berstatus tersangka KPK.
"Irman harus tahu diri, harus mundur," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Politikus Demokrat mengaku telah mengetahui Irman Gusman akan ditangkap KPK sejak Sabtu (17/9/2016) pagi. Pasalnya pada hari itu Ruhut sedang berada di Padang, Sumatera Barat.
"Ya karena dia (pengusaha tersangka KPK) nyogok jaksa. Dia (pengusaha) itu kawan dekat Irman Gusman, sudah lama diikutin," katanya.
Ia juga tidak melihat adanya jebakan KPK untuk menangkap Irman Gusman. Meskipun, barang bukti kasus tersebut hanya Rp100juta.
"Mau banyak mau enggak ya jangan korupsi, engga ada jebakan," katanya.
Ruhut pun bercerita mengenai pembahasan amandemen V UUD 1945 bersama akademisi dan pakar. Amandemen tersebut merupakan gagasan DPD agar kewenangannya diperluas.
"Terus gimana ini pembelaan DPD. Harus diingat enggak ada kaitan tapi kekuasaan. Jadi bahkan beberapa pakar orang terkenal enggak bisa aku bilang, mereka bilang kalau perlu dibubarkan saja," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Irman Gusman selaku Ketua DPD RI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas KPK usai menerima uang Rp100 juta dari pengusaha gula Xaveriandy Sutanto dan istri, Memi, di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel pada Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Uang tersebut diduga timbal balik atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh Irman Gusman kepada Bulog terkait jatah impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat pada 2016.