Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Bupati Banyuasin Sebagai Tersangka

Yan tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar yang digunakan sebagai biaya perjalanan ibadah haji

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Bupati Banyuasin Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin yang juga Bupati Banyuasin Yan Anton mengenakan baju oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016) malam. Bupati Banyuasin Yan Anton beserta lima orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (4/9/2016) terkait kasus suap proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terkait penyidikan kasus suap perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaa barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelakasana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Selain memeriksa Yan, penyidik juga memeriksa para tersangka lainnya. Para tersangka tersebut adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.

Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman dan Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Semuanya diperiksa sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Yan. Yan tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar yang digunakan sebagai biaya perjalanan ibadah haji dengan istrinya Vinita Citra Karini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas