KPK Periksa Bupati Banyuasin Sebagai Tersangka
Yan tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar yang digunakan sebagai biaya perjalanan ibadah haji
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terkait penyidikan kasus suap perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaa barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelakasana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Selain memeriksa Yan, penyidik juga memeriksa para tersangka lainnya. Para tersangka tersebut adalah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman dan Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Semuanya diperiksa sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Yan. Yan tertangkap basah menerima uang Rp 2 miliar yang digunakan sebagai biaya perjalanan ibadah haji dengan istrinya Vinita Citra Karini.