Kasus Irman Gusman, KPK Periksa Jaksa Farizal
"Kalau pemeriksaan tersangka akan dijelaskan mengenai sangkaan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan."
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksan terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal.
Pemeriksaan tersebut terkait status Farizal sebagai tersangka kasus suap terkait suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Fariza akan dimintai keterangannya terkait persidangan tersebut.
"Kalau pemeriksaan tersangka akan dijelaskan mengenai sangkaan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan. Peristiwa dan materi lain di proses persidangan," kata Priharsa, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Terkait peran Farizal dalam distribusi gula impor tersebut, Priharsa belum memberikan gambaran rinci. Akan tetapi, kata dia, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Farizal sebagai tersangka.
Rencananya, Farizal akan diperiksa di KPK usai pemeriksaan etik di Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut terkuak ketika KPK menyelidiki dugaan pemberian uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto Farizal.
Xaveriandy menjadi terdakwa kasus distribusi gula tanpa label SNI di Sumatera Barat. Untuk membantunya di Pengadilan Negeri Padang, Xaveriandy menyuap Farizal Rp 365 juta.
Kasus tersebut kemudian berkembang karena Xaveriandy juga menyuap Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Bulog untuk distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.