Ketua Komisi V DPR Tidak Menjawab Dugaan Uang Aspirasi Rp 450 Miliar
"Tanyakan penyidik ya. Ini kan (pemeriksaan) untuk Taufan Tiro," kata Fary.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis membantah terkait dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Terdakwa Damayanti Wisnu Putranti mengatakan keterlibatan Fary khususnya rapat setengah antara pimpinan Komisi V dengan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono meminta agar Kementerian PUPR menyetujui usulan program aspirasi yang diajukan anggota Komisi V sebesar Rp 10 triliun.
"Tanyakan penyidik ya. Ini kan (pemeriksaan) untuk Taufan Tiro," kata Fary usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Politikus Partai Gerindra itu juga membantah mengenai ancaman yang dilayangkan pimpinan Komisi V terhadap Kementerian PUPR.
Jika tidak mendapat jatah, Komisi V mengancam tidak menyetujui program Kementerian PUPR.
"Ohh enggak ada itu," kata dia.
Fary terus menghindari pertanyaan wartawan. Dia kemudian bungkam mengenai dugaan jatah Rp 450 miliar terhadap dirinya.
Di persidangan, menurut Damayanti, pimpinan Komisi V DPR meminta kompensasi Rp 10 triliun, karena Kementerian PUPR mendapat anggaran Rp100 triliun. Namun, angka tersebut tidak disetujui dan turun menjadi Rp 7 triliun, Rp 5 triliun, sampai akhirnya disepakati Rp 2,8 triliun untuk Direktorat Jenderal Bina Marga.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, ditentukan juga fee atau kompensasi yang akan diperoleh setiap anggota Komisi V. Selain itu, disepakati bahwa setiap anggota memiliki jatah aspirasi Rp 50 miliar, Kapoksi memiliki jatah Rp 100 miliar, sementara pimpinan Komisi V mendapat jatah hingga Rp 450 miliar.
"Di situ ada Fary Francis, Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat. Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (HM Bakri), Musa (Musa Zainuddin), saya, Budi (Budi Supriyanto), Yoseph Umar Hadi, Sukur Nababan," tambah Damayanti
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan rekan Yoseph, Damayanti Wisnu Putranti. Sehubungan telah diterimanya permohonan menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama), Damayanti mengaku akan membongkar siapa saja yang terlibat.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.