Rohadi Bantah Keterangan KPK Punya Water Park
Pembangunan water park tersebut belum terealisasi dan hingga kini masih tahap wacana.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, membantah disebut memiliki water park di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kuasa hukum Rohadi, Hendra Heriansyah, mengatakan pembangunan water park tersebut belum terealisasi dan hingga kini masih tahap wacana.
"Water park itu baru wacana. Masih tanah kosong belum terbangun. Itu pun masih tanah masyarakat kok yang dipercayakan kepada Rohadi," kata Hendra di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Menurut Hendra, wacana pembangunan water park tersebut karena Rohadi dipercaya masyarakat untuk mencari investor.
Dalam perjalanannya, Rohadi belum berhasil membebaskan semua tanah masyarakat untuk dibangun fasilitas water park.
"Memang ada sebagian yang sudah pengalihan jual beli tapi masih ada juga yang PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) karena pembayarannya juga belum lunas. Tapi ada juga murni tanah masyarakat yang belum dibayar tapi suratnya dititip di Pak Rohadi," ungkap Rohadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengungkapkan kekayaan Rohadi saat rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (21/9/2016).
Selain memiliki 19 buah mobil, Rohadi juga memiliki recreation park (tempat rekreasi) dan hotel.
"Dia punya hotel, ada recreation park-waterboom, rumah sakit, mobilnya 19. Ini panitera saja lho," ujar Laode, beberapa waktu lalu.
Rohadi kini adalah tersangka gratifikasi dan pencucian uang di KPK. Gratifikasi dan pencucian itu diduga dilakukan Rohadi saat menjabat panitera pengganti di PN Jakarta Utara, PN Bekasi dan mengurus perkara di Mahkamah Agung.
Terkait dugaan pencucian uang, penyidik KPK telah menyita satu unit ambulans, satu unit mobil Toyota Yaris, dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman.
Suap tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis. Kini Rohadi menjadi terdakwa pada kasus tersebut .