DPR: Pemerasan yang Dilakukan Oknum Polisi Tidak Dapat Ditolerir
Ini merupakan pemerasan yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsy menilai, pemberhentian Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Franky Haryanto Parapat dari jabatannya, merupakan salah satu indikasi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam melakukan pengawasan internal dan reformasi polri.
"Tindakan Franky yang diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai Rp 50 juta di brankas Bensat adalah contoh perilaku koruptif yang memang selama ini menjadi salah satu sasaran reformasi polri," kata Aboebakar melalui pesan singkatnya, Sabtu (24/9/201f).
Apalagi kata Aboebakar, Franky juga diduga melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba dengan meminta uang Rp100 juta kepada pengedar narkoba tersebut.
Belum lagi pada kasus narkoba WNA Belanda, Franky diduga meminta satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2016.
"Ini merupakan pemerasan yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan, suatu hal yang tidak bisa ditolelir dalam upaya reformasi Polri," ujarnya.
Masih kata Aboebakar, perhatian yang intens dari Kapolri pada kasus tersebut menunjukkan kesungguhan beliau dalam mengawal reformasi polri.
Namun demikian kita berharap perhatian Kapolri tidak hanya pada kasus ini saja, komitmen yang sama harus di tunjukkan oleh kapolri bila terjadi kasus serupa.
"Pembersihan institusi dari perilaku oknum yang koruptif, menyalahgunakan kewenangan ataupun transaksional merupakan langkah yang baik dalam upaya mengembalikan citra polisi dan mendekatkannya dengan masyarakat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.