Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tahan Lima dari Sembilan Tersangka 177 Haji Ilegal

Untuk diketahui dalam kasus ini ‎Ototitas Filipina menetapkan lima tersangka karena telah melakukan pemalsuan dokumen.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Tahan Lima dari Sembilan Tersangka 177 Haji Ilegal
Capture Youtube
177 WNI yang ditipu naik haji saat ditahan di Filipina. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan lima dari sembilan tersangka kasus penipuan 177 calon jemaah haji yang berangkat secara ilegal dari Filipina.

"‎Lima tersangka sudah kami tahan di Bareskrim, sementara empat lainnya belum," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Senin (26/9/2016) di Mabes Polri.

Diungkapkan Agus, empat orang yang belum ditahan itu yakni HR, yang juga berstatus tersangka di Filipina dan kini menjalani proses hukum di Filipina.

Lalu dua lainnya masih berada di Filipina karena dijadikan saksi untuk kasus yang ditangani Otoritas Filipina.

Satu tersangka lagi masih dikejar tapi identitasnya sudah diketahui.

"Yang satu tersangka ini, tidak ada di Indonesia. Bisa jadi satu tersangka ini ada di Filipina bahkan di Mekkah," tambahnya.

‎Untuk diketahui dalam kasus ini ‎Ototitas Filipina menetapkan lima tersangka karena telah melakukan pemalsuan dokumen.

BERITA TERKAIT

Dari lima tersangka itu, empat berkewarganegaraan Filipina ‎dan satu tersangka inisial HR, Warga Negara Malaysia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, di Indonesia, penyidik kini menetapkan sembilan tersangka termasuk HR dan sepasang suami istri.

Atas perbuatannya kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas