Hakim Tipikor Nilai Rapat 'Setengah Kamar' Jadi Fakta Hukum di Kasus Damayanti
Rapat 'setengah kamar' itu masuk ke dalam kosntruksi suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI untuk sejumlah proyek di Maluku dan Maluku Utara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai, rapat tertutup untuk membahas penyaluran program aspirasi antara pimpinan Komisi V DPR RI dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), adalah sebuah fakta hukum kasus suap Damayanti Wisnu Putranti.
Rapat 'setengah kamar' itu masuk ke dalam kosntruksi suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI untuk sejumlah proyek di Maluku dan Maluku Utara.
"Termasuk adanya skenario dari pihak-pihak tertentu di Komisi V dengan pejabat Kementerian PUPR untuk memuluskan pembahasan APBN Kementerian PUPR. Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian tersebut menjadi fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan amar putusan Damayanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).
Menurut Hakim Sigit, kesaksian soal skenario penyaluran program aspirasi, menjadi salah satu pertimbangan Mejelis untuk menetapkan Damayanti sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.
"Majelis sependapat dengan penuntut umum KPK bahwa terdakwa Damayanti patut disematkan sebagai JCj. Serta harus dipertimbamgkan sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa," kata Hakim Sigit.
Dalam beberapa kesempatan, Damayanti sempat membeberkan soal 'rapat setengah kamar' antara pimpinan Komisi V, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR, termasuk Taufik Widjojono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.
Kata Damayanti, dalam rapat tersebut pimpinan dan Kapoksi menjadi pihak yang menentukan besaran proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang berasal dari program aspirasi anggota dan pimpinan Komisi V.
Bahkan, mereka juga yang menetapkan persentase 'fee' bagi pimpinan dan anggota Komisi V yang bersedia menggunakan program aspirasinya.