Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Nilai Rapat 'Setengah Kamar' Jadi Fakta Hukum di Kasus Damayanti

Rapat 'setengah kamar' itu masuk ke dalam kosntruksi suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI untuk sejumlah proyek di Maluku dan Maluku Utara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Tipikor Nilai Rapat 'Setengah Kamar' Jadi Fakta Hukum di Kasus Damayanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai, rapat tertutup untuk membahas penyaluran program aspirasi antara pimpinan Komisi V DPR RI dengan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), adalah sebuah fakta hukum kasus suap Damayanti Wisnu Putranti.

Rapat 'setengah kamar' itu masuk ke dalam kosntruksi suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI untuk sejumlah proyek di Maluku dan Maluku Utara.

"Termasuk adanya skenario dari pihak-pihak tertentu di Komisi V dengan pejabat Kementerian PUPR untuk memuluskan pembahasan APBN Kementerian PUPR. Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian tersebut menjadi fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan amar putusan Damayanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).

Menurut Hakim Sigit, kesaksian soal skenario penyaluran program aspirasi, menjadi salah satu pertimbangan Mejelis untuk menetapkan Damayanti sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Majelis sependapat dengan penuntut umum KPK bahwa terdakwa Damayanti patut disematkan sebagai JCj. Serta harus dipertimbamgkan sebagai hal yang meringankan hukuman terdakwa," kata Hakim Sigit.

Dalam beberapa kesempatan, Damayanti sempat membeberkan soal 'rapat setengah kamar' antara pimpinan Komisi V, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V dan pejabat Kementerian PUPR, termasuk Taufik Widjojono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR.

Kata Damayanti, dalam rapat tersebut pimpinan dan Kapoksi menjadi pihak yang menentukan besaran proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara, yang berasal dari program aspirasi anggota dan pimpinan Komisi V.

BERITA TERKAIT

Bahkan, mereka juga yang menetapkan persentase 'fee' bagi pimpinan dan anggota Komisi V yang bersedia menggunakan program aspirasinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas