Kejagung Bantah Dana Eksekusi Mati Tahap III Rp 7 Miliar
Kejaksaan Agung membantah anggaran untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap III tahun 2016 sebesar Rp 7 miliar.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah anggaran untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap III tahun 2016 sebesar Rp 7 miliar.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan anggaran anggarannya tidak sebanyak yang diberitakan.
"Dana pelaksanaan eksekusi terhadap 14 terpidana mati yang tersedia dalam APBN sebesar Rp 2,8 miliar," kata Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Prasetyo mengatakan dana yang telah direalisasikan dalam eksekusi mati tahap ketiga sebesar Rp 1,7 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk seluruh tahapan kegiatan eksekusi mati termasuk persiapan pelaksanaan seperti rapat-rapat.
Dana juga digunakan untuk pelatihan regu tembak, akomodasi, dan konsumsi dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi mati.
Dikatakan dia, meskipun dana yang terpakai dalam tahap persiapan digunakan untuk membiayai eksekusi 14 orang.
Namun, realisasi anggaran tersebut tetap bermanfaat.
"Karena dapat memperkecil biaya pengeluaran kebutuhan persiapan pelaksanaan eksekusi mati tahap selanjutnya," ujar Prasetyo.
Diketahui, empat terpidana mati kasus narkoba dieksekusi pada tanggal 29 Juli 2016 di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Keempat terpidana itu yakni Freddy Budiman alias Budi Bin H Nanang Hidayat (WNI).
Kemudian Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike alias Doctor (Nigeria), dan Seck Osmane (Nigeria).