Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III Dukung KPK Bongkar Tuntas Kasus Suap di Kementerian PUPR

"Tentu kalau di Komisi III sebagai komisi hukum mempersilahkan KPK untuk menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan buktinya,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi III Dukung KPK Bongkar Tuntas Kasus Suap di Kementerian PUPR
Repro/Kompas TV
Arsul Sani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurutnya, pembongkaran kasus tersebut harus sesuai fakta hukum yang ada.

"Kan kasus soal dana aspirasi di Komisi V itu sudah ditangani KPK."

"Tentu kalau di Komisi III sebagai komisi hukum mempersilahkan KPK untuk menegakkan hukum sesuai dengan fakta dan buktinya," kata Arsul saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2016).

Komisi III, kata Arsul menilai siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus ditindak.

Menurutnya, KPK bisa menggunakan putusan hakim sebagai pintu masuk.

"Karena diputusan itu kan pasti ada fakta-dakta persidangan dan karena fakta persidangan itu tertuang dalam sebuah putusan, maka itu bisa menjadi sebuah alat bukti, disamping alat bukti yang lain," tuturnya.

Berita Rekomendasi

‎Politikus PPP itu menilai, siapapun yang terlibat harus diusut.
Menurutnya, kasus dugaan suap di Kementerian PUPR sekarang sedang diproses.

"Inikan sedang berjalan, di luar yang kita lihat sebagai tersangka, itu kan semua lagi diperiksa. Termasuk unsur pimpinan Komisi V," katanya.

Bila KPK menemukan dua alat bukti baru, tentu bisa menetapkan tersangka baru.

"Kalau kemudian KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, ya silakan saja kalau mau dinaikkan statusnya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas