Berstatus Tersangka, Kemendagri Belum Bisa Nonaktifkan Nur Alam Sebagai Gubernur
"Dia masih tersangka, belum, di nonaktifkan kalau sudah terdakwa, kalau yang bersangkutan sudah mempunyai keputusan hukum tetap,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nur Alam sampai saat ini masih menjadi gubernur aktif Sulawesi Tenggara.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum bisa mencopot Nur Alam dari jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pihaknya baru bisa mencopot Nur Alam bila kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Dia masih tersangka, belum, di nonaktifkan kalau sudah terdakwa, kalau yang bersangkutan sudah mempunyai keputusan hukum tetap," kata Tjahjo di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2016).
Nur Alamdiduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sulawesi Tenggara selama 2009 hingga 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sudah menetapkan Nur Alam sebagai terangka sejak Agustus 2016.
Tjahjo Kumolo mengatakan meskipun belum ada keputusan hukum tetap, bila KPK melakukan penahanan terhadap Nur Alam, Kementerian Dalam Negeri bisa menonaktifkannya.
Kemendagri bisa mengangkat Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Saleh Lasata menggantikan Nur Alam.
"Kalau dia ditahan baru (berstatus) nonaktif, baru wakilnya kita angkat. kalau belum (nonaktif) ya belum (bisa dicopot)," jelasnya.