Kabareskrim Kembali Ingatkan Anggotanya, Polisi Bergaji di Atas Rp 4,5 Juta Atas Ikut Tax Amnesty
"Kan ada kebijakan pemerintah, bagi warga negara yang mendapat gaji diatas Rp 4,5 juta diimbau ikut tax amnesty."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono mengaku pihaknya sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) dalam program tax amnesty atau pengampunan pajak.
"Saya lapor tax amnesti, saya punya kewajiban untuk laporkan. Makanya saya ajak anak buah saya," kata Ari Dono saat dihubungi wartawan, Selasa (27/9/2016).
Terlebih jelang batas waktu periode pertama Tax Amnesty, dengan tarif dua persen hampir habis, berimbas pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang banyak diserbu wajib pajak.
"Kan ada kebijakan pemerintah, bagi warga negara yang mendapat gaji diatas Rp 4,5 juta diimbau ikut tax amnesty. Jadi bagi anggota Bareskrim yang pendapatannya diatas Rp 4,5 juta, diimbau berpartisipasi," ujar jenderal bintang tiga itu.
Ari Dono melanjutkan, soal partisipasi mengikuti tax amnesty adalah kesadaran dari masing-masing wajib pajak.
Menurutnya dengan banyaknya anggota Polri yang ikut tax amnesty maka bisa dinyatakan sebagai bentuk keseriusan Polri ikut berpartisipasi pada program pemerintah.
Seperti diketahui, pelaksanaan program Tax Amnesty ini dilakukan selama periode sembilan bulan dibagi dalam tiga periode.
Periode pertama dengan tarif dua persen akan berakhir 30 September 2016 mendatang.
Jelang akhir 30 September 2016, para pengusaha yang masuk dalam anggota Kamar Dagang Industri (KADIN) Indonesia berbondong-bondong menyerbu kantor pajak pusat di Jl Gatot Subroto untuk ikut tax amnesty dan diterima oleh Menteri Keuangan.