Menteri Hanif Cabut Izin PJTKI yang Terlibat Perdagangan Manusia
Menteri Ketenagakerjaan berjanji akan bekukan perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang terbukti terlibat kejahatan perdagangan orang.
Editor: Content Writer
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri berjanji akan bekukan perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang terbukti terlibat kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Jika memang terbukti terlibat human trafficking, izin PJTKI akan kami cabut,” kata Menteri Hanif saat menerima berkas laporan dari keluarga dua TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal di Malaysia beberapa bulan lalu.
“Berkas segera kami periksa," tambahnya lagi.
Hanif menerima keluarga almarhum Dolfina Abuk dan Yufrinda Selan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/09/2016).
Dolfina dan Yufrinda adalah dua TKI asal NTT yang meninggal di Malaysia. Kedua keluarga korban yang datang didampingi Jaringan Buruh Migran Indonesia, International Migrants Alliance, Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia, serta perwakilan mahasiswa pendamping.
Hanif mengatakan, selama menjadi Menaker, dirinya belum memberikan izin baru pendirian PJTKI. Sebaliknya, seratus lebih PJTKI telah dibekukan karena bermasalah.
“Kita punya keresahan yang sama dalam menghadapi PJTKI yang bermasalah, apalagi PJTKI yang terlibat human traficking” ujarnya.
Terkait PJTKI yang memberangkatkan Dolfina Abuk dan Yufrinda Selan, Menaker bersama Dinas Ketenagakerjaan NTT dan Kepolisian setempat segera melakukan investigasi.
Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia, Iweng Karsiwen menyatakan, hampir tiap bulan pihaknya menerima laporan TKI asal NTT yang meninggal atau menerima perlakukan buruk di luar negeri. Namun pihaknya mengalami kendala dalam melakukan advokasi.
“Karena sebagian diantara data TKI asal NTT dipalsukan oleh PJTKI,” ujarnya.
“NTT itu darurat tindak pidana perdagangan orang," tambahnya lagi.
Koordinator International Migrants Alliance, Eni Lestari, menambahkan, selain banyak melakukan pemalsuan dokumen TKI, oknum PJTKI juga tidak memberikan bekal yang cukup bagi TKI untuk melindungi dirinya saat di Negara tujuan.
Bekal utama perlindungan diri TKI adalah penguasaan bahasa Negara tujuan, hukum dan budaya Negara tujuan, serta skill yang memadai.
“Tanpa bekal tersebut, banyak TKI yang menerima perlakuan buruk,” ujar aktivis buruh migran yang pekan lalu berkesempatan berpidato di forum PBB tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.