Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Minta Seluruh Kasus Dimas Kanjeng Diproses Hingga Pengadilan

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian turut memantau perkembangan kasus pembunuhan dengan yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Minta Seluruh Kasus Dimas Kanjeng Diproses Hingga Pengadilan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian turut memantau perkembangan kasus pembunuhan dengan yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dimas Kanjeng diketahui sebagai pemilik padepokan di Probolinggo, Jawa Timur.

Orang nomor satu di Institusi Polri ini meminta jajaran Polda Jawa Timur dan Bareskrim ‎mengusut tuntas semua kasus yang ada hubungannya dengan Dimas Kanjeng.

Baik itu kasus pembunuhan maupun dugaan penipuan hingga ke meja hijau.

"Prinsipnya, ‎penegakan hukum pasti diterapkan sampai tuntas di kasus ini," ucapnya, Kamis (29/9/2016) saat menghadiri acara Bhayangkari di Jakarta Utara.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menuturkan ‎saat ini penyidik masih fokus terhadap kasus pembunuhan dua mantan santri Dimas Kanjeng yakni Abdul Gani dan Ismail.

Berita Rekomendasi

"Fokus di pembunuhan dulu. Hal ikhwal berkembang adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang ini berproses," ujar Boy.

Untuk diketahui, Kamis (22/9/2016), Brimob Polda Jatim mengerahkan 600 anggotanya untuk menggerebek Padepokan milik Dimas Kanjeng di Probolinggo.

Dimas Kanjeng ditangkap berdasarkan laporan polisi di Probolinggo pada 6 Juli 2016, atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua mantan santrinya yakni Abdul Gani dan Ismail.

Dalam pembunuhan itu, tersangka Dimas Kanjeng memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail.

Alasanya karena keduanya berencana membongkar penggandaan uang yang dilakukan sang guru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas